Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK sudah dalam tahap mengambil simpulan atas hasil audit investigasi tersebut. Namun, Agus mengaku simpulan tersebut bersifat rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, sebelum melakukan ekspose, penyidik KPK sedianya akan kembali meminta keterangan dari satu instansi lain terkait dengan hal tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa simpulan atas penyelidikan yang dilakukan terhadap instasi terkait hal tersebut sudah selesai.
Selain itu, Agus berkata, simpulan atas penyelidikan audit investigasi BPK kemungkinan tidak bisa diterima semua pihak.
"Kasus itu konklusinya seperti apa. Bisa saja tidak memenuhi harapan beberapa pihak atau memenuhi harapan pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.
BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun, Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara.