Jessica Kumala Wongso Mulai Diadili Hari ini

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 07:53 WIB
Setelah berkas perkaranya diproses cukup lama, teman almarhum Wayan Mirna Salihin itu dihadapkan ke meja hijau. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Jessica Kumala Wongso dihadapkan ke meja hijau dengan jeratan pasal pembunuhan berencana. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Persidangan Jesicca yang diagendakan dimulai pukul 11.00 WIB rencananya dipimpin tiga hakim, yakni Binsar Gultom, Kisyoro, dan Martahi Hutapea.

Tim penasihat hukum menyatakan siap mendampingi Jessica. Salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef, mengatakan pihaknya berusaha mempelajari dakwaan jaksa yang menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana. Ia meneliti dan membandingkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."

Mirna tewas usai meminum kopi yang dibubuhi sianida. Saat itu, Rabu 6 Januari 2016, dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, sembari minum kopi.

Namun baru menyesap es kopi Vietnam satu kali, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER