KPK Sita Rp350 Juta di OTT PN Jakut untuk Kasus Saipul Jamil

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 19:07 WIB
KPK menyita Rp350 juta dalam operasi tangkap tangan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga untuk mempengaruhi hasil sidang.
KPK menangkap satu pengacara dan satu panitera PN Jakarta Utara dengan barang bukti Rp350 juta yang diduga untuk memengaruhi hasil persidangan. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp350 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya itu sudah disebutkan (Rp350 juta)," ujar Agus saat dikonfirmasi soal kebenaran jumlah uang yang disita dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6).

Namun, Agus enggan menjelaskan secara rinci atas kronologi penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku, KPK akan menyampaikan keterangan resmi esok. Ia mengklaim, penyidik KPK masih melakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, secara tesirat, Agus membenarkan bahwa operasi tangkap tangan berkaitan dengan kasus pencabulan yang mendera artis dangdut Saipul Jamil. "Mungkin ada kaitannya (kasus pencabulan Saipul)," ujarnya.

KPK akhirnya meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.

Suap yang dilakukan pengacara dilakukan diduga untuk mempengaruhi putusan persidangan yang dijalani Saipul.

"(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkat kepada media, Rabu (16/6).

Namun, Saut enggan berkomentar soal perkembangan OTT tersebut. Ia juga belum menanggapi besaran uang suap yang diamankan.

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni  tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, KPK meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan uang sebanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan persidangan. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER