"Apakah sudah dilakukan audit forensik aliran dana Sumber Waras? Tentu harus dilakukan," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Junimart berpendapat audit forensik dilakukan agar tidak ada perbedaan pendapat dan perdebatan yang terjadi di publik antara KPK dan BPK terkait hasil audit investigasi Sumber Waras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu hasil audit BPK digunakan sebagai alat bukti. Ini menjadi preseden kalau hasil audit BPK tidak digunakan. Jadi preseden buruk bahwa audit-audit BPK yang dulu berarti perlu diaudit ulang, mungkin ada kesalahan," kata Daeng.
"Kami minta PPATK, kami cek, periksa orangnya jadi untuk hal lokasi tanah yang lokasinya tertulis dalam surat tanah dan banyak sekali yang kami ketahui dari forensik itu," kata Laode.
Meski demikian, Laode berterima kami terima kasih atas imbauan tersebut dan menyatakan akan segera bertemu BPK tanpa diminta parlemen.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun menambahkan bahwa audit forensik juga telah dilaksanakan.
BPK DKI sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
(obs)