Laporan itu disampaikan pada 20 November 2014. Jabatan Tito saat dokumen itu diserahkan adalah Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri.
Nilai harta tidak bergerak Tito mencapai Rp11,29 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan. Pelbagai aset itu terdiri dari antara lain tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang, berasal dari hibah pada 1996 dengan NJOP Rp35,42 juta; tanah dan bangunan seluas masing-masing 600 meter persegi dan 36 meter persegi di Palembang, berasal dari perolehan sendiri pada 2000, dengan NJOP Rp565,04 juta; tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi dan 180 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri pada 2004-2013, dengan NJOP Rp728,38 juta.
Lihat juga:Tito Karnavian, 'Kejutan' Istana untuk DPR |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi utang, Tito memiliki dua jenis utang yakni dalam bentuk pinjaman barang Rp2,91 miliar dan melalui kartu kredit Rp76 juta. Sehingga total harta pria kelahiran Palembang, Sumatra Selatan itu mencapai Rp10,29 miliar.
Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.