Menurut Siti, pengambilalihan lahan hutan itu berlaku pada perusahaan atau pihak swasta yang areal konsesinya masih saja terbakar. Tak tertutup pula kemungkinan untuk mencabut izin usaha jika konsesi hutan perusahaan tersebut masih terbakar secara berulang.
"Jika tahun ini lahan hutan yang dulu terbakar ternyata terbakar juga, kami terpaksa ambil lahan (swasta) yang terbakar itu," ujar Siti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Menteri tersebut, tercantum kewenangan KLHK mengambil alih lahan milik swasta yang kedapatan lalai dan tidak menaati kewajiban sebagai pemegang Hak Guna Usaha lahan hutan, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.
Setelah laporan diterima, KLHK bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dengan fakta di lapangan.
Dengan verifikasi, perusahaan diwajibkan memulihkan lahan. Jika berhasil, pemerintah bisa mengembalikan lahan dengan pengajuan izin baru kepada perusahaan pada periode selanjutnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan sebelum perusahaan mengembalikan lahan yang terbakar tersebut kepada pemerintah, perusahaan harus memenuhi kewajiban sebagai pemegang hak guna usaha lahan dalam pengadaan sarana prasarana pencegaha kebakaran hutan di lapangan.
Kewajiban tersebut, menurut Ferry, terdapat dalam klausul tambahan pada surat keputusan yang ditujukan kepada setiap perusahaan pemegang HGU. Salah satu kewajibannya yakni membangun sumber air di setiap luasan sepuluh hektare lahan sebagai salah satu crisis center penanggulangan kebakaran hutan.
"Ada klausul tambahan yang harus mereka penuhi sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan. Bagi kami bukan soal punishment pada perusahaan tapi cara bangun mental mereka untuk menjaga lingkungan lahan mereka," kata Ferry. (agk)