Nazarudin mengatakan, pengacara yang ditangkap oleh KPK bernama Bertha Natalia selaku penasihat hukum dari Saipul. Hal tersebut terbukti setelah dirinya menghubungi bagian Humas KPK, pagi ini (16/6).
"Tim lawyer kami diduga telah tertangkap OTT. Bertha Natalia selaku tim penasihat hukum kami," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nazarudin menegaskan, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ia berkata, baru mendapatkan informasi OTT terhadap keduanya dari media massa usai tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, ia mengatakan tak mengetahui siapa pihak lain yang juga turut ditangkap KPK. Pasalnya, semenjak kejadian, seluruh telepon seluler tim pengacara Saipul tak bisa dihubungi.
Bantah Dugaan Suap Terkait Putusan Saipul
Nazarudin membantah dugaan suap yang melibatkan koleganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait putusan atas kasus cabul yang dilakukan Saipul. Pasalnya, peristiwa OTT terhadap Bertha terjadi setelah putusan pengadilan.
"Perkara Saipul Jamil itu sudah selesai. OTT terjadi setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Ia pun juga membantah mengetahui besaran uang suap sebesar Rp350 juta yang disita oleh KPK dalam OTT.
Tak hanya itu, Nazarudin mengatakan, Panitera Pengganti PN Jakut berinisial R yang diduga diciduk KPK dalam OTT bukanlah panitera yang menangani kasus Saipul. Oleh karena itu, ia menduga, dugaan suap yang dilakukan Bertha dan Samsul terkait hal lain yang ada di PN Jakut.
"Saya tegaskan, paniteranya bukan yang memeriksa perkara Saipul Jamil," ujar Nazarudin. (pit)