Diperkirakan harga sabu di pasaran senilai Rp1,5 juta per gram dan ekstasi dijual seharga Rp500 ribu per gram.
"Dari pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara jelang pemusnahan narkoba, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sabu kristal seberat 4,8 kilogram merupakan hasil penangkapan di Jalan Maleo, Bintaro dari tangan seorang tersangka berinisial RR.
Dalam pemusnahan kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggunakan metode perusakan zat dengan air aki atau asam sulfat.
Sabu cair yang berada di dalam kaleng dituangkan ke dalam air aki. Sementara, sabu kristal dan ekstasi dibelender dengan air.
Setelah hancur, seluruhnya dimasukkan dan diaduk di dalam septic tank khusus. (pit)