Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menuturkan secara umum perbankan menerapkan prinsip Kenali Nasabahmu atau Know Your Customer terhadap nasabah yang relatif tak memiliki profil berisiko tinggi. Sedangkan untuk nasabah berisiko, sambungnya, bank diminta menerapkan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau Uji Tuntas Lanjut.
"Nasabah yang berisiko tinggi seperti pejabat publik, anggota parlemen atau hakim harus dilakukan EDD," kata Agus ketika dihubungi, Kamis (16/6). "Ini bukan untuk mempersulit nasabah, namun untuk pencegahan pencucian uang."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut terkait dengan vonis mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan terungkap, politisi tersebut menempatkan dana di pelbagai rekening perbankan atas nama orang lain. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Nazaruddin adalah sebagai pengendali utama perusahaan, yakni Grup Permai. Majelis hakim sendiri menghukumnya 6 tahun pidana penjara denda Rp1 miliar karena terbukti mencuci uang di pelbagai penyedia jasa keuangan.
(asa)