Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti mengatakan, IDI telah mengesampingkan perintah Presiden Joko Widodo karena menolak menjadi eksekutor kebiri. Padahal presiden telah mendandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena mereka (IDI) mencoba mengalihkan berupa usulan agar dicarikan bentuk hukuman lainnya dari pada efek jera kebiri," kata Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti dalam konferensi pers di The Boulevard, Jakarta, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan," kata Prijo dalam jumpa pers di Kantor IDI, Jakarta, Kamis (9/6).
"Jangan berlindung dibalik sumpah. Mereka seharusnya mengedepankan keterpanggilan jiwa nasionalisme sebagai suatu kehormatan dalam rangka tugas negara dan atas nama kemuanusiaan psikologis dan sosiologis para korban," ucapnya.
DPP JARI sangat mendukung para penjahat seksual dihukum kebiri. Bahkan Krisna meminta baik pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum memberikan hukuman berlapis kepada para penjahat seksual.
"Kami meminta para pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai kriminalitas sosial mendapat hukuman mati," ucapnya.
DPP JARI juga akan bertandang ke DPR dan Istana untuk meminta agar Perppu kebiri segera disahkan menjadi UU. Krisna yakin, hukuman kebiri dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual.
"Kami mendesak DPR dan pemerintah agar UU kebiri segera diterapkan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal DPP JARI Arief Rachman mengatakan, apabila Perppu telah disahkan menjadi UU dan IDI tetap menolak melaksanakan perintah presiden mengebiri pelaku kejahatan seksual. Maka, DPP JARI akan menggugat IDI dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami akan gugat IDI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa IDI telah melakukan pembangkangan dan membiarkan maraknya kejahatan terhadap anak," kata Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP JARI Dirzy Zaidan mengatakan, lembaganya tidak akan menjadi kuasa hukum atau pembela siapapun tersangka penjahat seksual. Hal itu telah menjadi komitmen bersama para advokat yang tergabung dalam IDI.
"Kami akan bela mati-matian kalau korban. Tapi kalau si penjahat seksual, meskipun baru tertuduh dan baru terindikasi kami tidak akan pernah mau menyentuhnya," ucap Dirzy. (pit)