"KPAI menilai ada korelasi antara putusan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Niam lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Jumat (17/6), seperti yang dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim, kata Niam, juga tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun.
Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yaitu Pasal 292 KUHP.
Niam mengharapkan agar jaksa menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir, bisa dinilai oleh publik terjadi sesuatu. "Untuk itu, jaksa harus tegas banding," kata Niam.
KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan pemantauan atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus SJ terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.
"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," kata Niam.
(ard/ard)