Namun, lonjakan harta terbesar justru berasal dari sisi giro dan setara kas. Nilai aset yang dimiliki Ahok pada jenis harta itu adalah Rp2,93 miliar pada 2014, melonjak 1.700 persen dari Rp163,2 juta pada 2012.
Hal itu dimuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ahok ke KPK pada 22 Maret 2012 dan 21 November 2014. Pada 2012, total harta Ahok mencapai Rp12,45 miliar yang meningkat 70,99 persen menjadi Rp21,30 miliar pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga memiliki tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi dan 272 meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai Rp2,12 miliar. Aset itu diperolehnya dari 1991 sampai dengan 1995.
Di sisi piutang, Ahok juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman yakni Rp67 juta. Khusus simpanan berdenominasi dolar, nilai harta Ahok mengalami penurunan yakni dari US$5.030 pada 2012 menjadi US$3.749 pada 2014.
Ahok sebelumnya menyatakan LHKPN bisa menjadi penilaian para pejabat. Dengan LHKPN, sambungnya, masyarakat bisa memantau gaya hidup dan jumlah harta milik pejabat, baik sebelum, saat atau purna menjabat.
"Setelah lapor LHKPN terus buktikan pajak yang kamu bayar berapa," kata Ahok seperti dilansir Berita Jakarta. "Kamu cek saja berapa penghasilannya."
Dengan LHKPN, paparnya, bisa diketahui antara jumlah harta, pendapatan dan juga kewajiban pajak yang dibayarkan. Ahok memaparkan dirinya juga rutin menyerahkan LHKPN sejak menjadi pejabat negara.
(asa)