Menurutnya, Pemprov DKI akan dianggap melanggar hukum jika kerugian negara tak dikembalikan. "Ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Pemprov DKI yang harus mengembalikan. Kalau tidak dikembalikan ada sanksi pidana," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Harry menuturkan, Pemprov DKI sebenarnya telah melanggar pidana terkait hal tersebut. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, batas waktu pengembalian terhitung 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI diterbitkan BPK pada 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengaku BPK tidak bisa menunjuk pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia mengaku, penetapan tersangka ada di tangan lembaga penegak hukum.
Meski demikian, Harry menegaskan BPK akan menyerahkan beberapa analisa kepada penegak hukum sebagai bahan untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab.
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. (rdk)