Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan sistem pelat nomor ganjil genap merupakan pengganti sistem three in one dan kebijakan transisi sebelum penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing).
"Ini merupakan kesepakatan dari focus group discussion yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Jumat kemarin," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, sistem tersebut juga sesuai dengan perhitungan jumlah kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap relatif yang ternyata seimbang,
Terkait metode penerapannya, Awi menjelaskan, nantinya kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Demikian juga dengan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB," ucapnya.
Awi mengatakan, untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tetap berlaku.
Peraturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
"Koridor uji coba ganjil genap yang nantinya akan digunakan sebagai koridor ERP yaitu koridor bekas three in one ditambah Jalan Rasuna Said," katanya.
Awi menyatakan, masalah pengawasannya mengambil sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah, yaitu simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto. (abm)