"Untuk tersangka HBK sudah pelimpahan tahap I ke jaksa, kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/6).
Pelimpahan tahap I adalah penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa. Jika dinilai sudah cukup, maka penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti di pelimpahan tahap II.
Lihat juga:KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang bos disebut bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Sementara Haryadi disebut membantu Ferialdy menjalankan aksinya.
"Mereka tahu yang benar dan yang salah," kata Agung.
Sebelumnya, pengacara Haryadi, Heru Widodo, menampik dugaan penyidik dengan dalih kliennya hanya mengikuti kebijakan dewan direksi.
Heru menegaskan tidak ada peran signifikan Haryadi dalam proses pengadaan ini. Semua yang dijalankan, kata dia, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya.
"Kalau bicara anggaran pun ternyata anggaran bukan dari bironya Pak Haryadi," kata Heru.
Kasus ini berawal saat penyidik menemukan sepuluh mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Haryadi diduga membantu atasannya, Ferialdy itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar. (yul)