Suap diduga diberikan untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta. Tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa uang Rp2 miliar itu diberikan secara bertahap pada Sanusi masing-masing Rp1 miliar.
"Terdakwa juga meminta pada Sanusi mengakomodasi pasal-pasal agar sesuai keinginan terdakwa. Keinginan ini untuk memenuhi legalitas pelaksanaan pembagunan di pulau G reklamasi pantai utara Jakarta," ujar tim JPU saat membacakan dakwaan, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut telah dibahas saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Sanusi pun menyetujui adanya tambahan kontribusi tersebut.
Akhirnya disepakati bahwa nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan yang 15 persen adalah dari Nilai Jual Objek Pajak kontribusi lima persen. Sanusi kemudian menagih uang yang dijanjikan terdakwa melalui Trinanda.
Usai persidangan, Ariesman dan Trinanda keluar dari ruangan tanpa memberikan komentar pada awak media. Kuasa hukum Ariesman yakni Adardam Achyar mengatakan alasan kliennya tak mengajukan eksepsi lantaran kliennya itu ingin segera menyelesaikan proses persidangan. Menurutnya nota keberatan ini akan disampaikan melalui pledoi atau pembelaan.
"Terdakwa ingin disidangkan dan diputus secepatnya. Jadi biaya ringan dan perkaranya bisa segera diperiksa," kata Adardam.