Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex dilakukan untuk berkas perkara dua orang tersangka yang ditetapkan sebulan lalu.
"Ini (pemeriksaan) dipertanyakan masalah dua tersangka itu. Masih seputar dana hibah" kata Arminsyah kepada CNNindonesia.com, kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Alex) tidak menutupi perkara. Mendukung untuk pemeriksaan (dua tersangka)" Katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ihwanuddin.
Sementara itu Kejasaan Agung rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka setalah Idul Fitri 2016.
Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumsel. Namun penyidikan kasus tersebut diketahui terus berjalan sampai saat ini.
Pada pemeriksaan 29 April lalu, Alex disebut mendapat pertanyaan seputar prosedur kebijakan dan pencairan dana hibah serta bantuan sosial di wilayah kerjanya. Ia juga ditanyai seputar persetujuan apa saja yang sudah diberikan atas pencairan kedua jenis dana tersebut.
Dalam pemeriksaan saat itu, Alex juga mengaku telah mengembalikan dana bansos senilai Rp15 miliar. (rdk)