Seleksi bagi calon hakim ad hoc tipikor ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tersebut.
Terdapat empat calon hakim yang mengikuti seleksi wawancara. Para calon yang berlatar belakang hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ini ditanya pengetahuan seputar peradilan tipikor hingga kekayaan yang dimiliki. Pertanyaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kemampuan dan integritas para calon hakim itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya teman saya yang minta tolong. Jadi bukan saya yang punya," kata Mangasa menjawab pertanyaan panelis di Gedung KY, Jakarta, Jumat (24/6).
"Tidak itu beli pakai uang saya sendiri," tegasnya.
Panelis kembali menemukan adanya transaksi bernilai besar pada 1 Februari 2014. Sukma menyebutkan Mangasa tercatat pernah meminjam uang di PT Pegadaian sebesar Rp65 juta dengan agunan emas.
"Yang terakhir itu hanya Rp20 juta. Di situ sudah jelas kok laporannya," tuturnya.
Tak hanya Mangasa, calon hakim ad hoc tipikor lainnya yakni Dermawan Djamian juga ditanya seputar kekayaan yang dia miliki. Panelis menanyakan perihal Djemian yang pernah dihubungi anggota Komisi III DPR saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung.
Sukma menuturkan, saat itu DPR menawarkan untuk menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pengadaan mobil dinas di MA. Sebagai kompensasinya, MA mesti memberikan fee pada para anggota DPR ini.
"Oh itu kami tolak. Itu juga bukan saya sendiri tapi dengan orang MA lain saat bertemu. Memang sudah biasa MA melakukan dengar pendapat dengan DPR," ucapnya.
Lebih lanjut hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi Banten ini juga ditanya soal ketiadaan LHKPN terbaru yang dilaporkan ke KPK.
Dari catatan para panelis, LHKPN milik Dermawan adalah tahun 2011 yang diterima setelah keputusan presiden sebagai hakim ad hoc tipikor. Dia menuturkan, baru akan melaporkan kembali LHKPN apabila terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.
"Itu kan tidak kena sanksi pidana, paling sanksi administrasi saja kalau tidak lapor. Lagian banyak kok pejabat lain malah enggak lapor kekayaan sama sekali," tandasnya.
Panelis Sukma yang juga Wakil Ketua KY menuturkan pentingnya integritas bagi semua calon hakim. Salah satunya, kata dia, memang bisa dilihat dari laporan kekayaan tersebut.
"Orang boleh punya harta berapa pun tapi harus wajar dan jelas," ucapnya.
"Memang banyak aspek yang dinilai tapi kami tetap menekankan pada integritas. Itu yang paling utama," katanya. (rel)