"Selama ini kan informasinya masih simpang siur dan baru keluar dari mulut seorang politisi yang belum sepenuhnya valid. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak dengan gosip politik," kata Koordinator Divisi Politik dan Investigasi ICW Donald Fariz di kantor ICW, Jakarta, Jumat (24/6).
Menanggapi hal itu, KPK berencana membuat surat penyelidikan baru untuk menelusuri aliran dana tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi, untuk membantu menelusuri dugaan aliran dana tersebut dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW berpendapat, rencana KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan sangat tepat. Sebab, penyelidikan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dengan adanya sejumlah kabar miring yang menyerang Teman Ahok.
Lihat juga:Tudingan Teman Ahok Curang |
"Laporan mereka diintegrasikan dengan baik agar keuangan mereka dapat diaudit dan dilihat oleh publik," kata Donald.
Sumbangan calon perseorangan diatur dalam pasal 74 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang memperbolehkan pasangan calon perseorangan menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Dana ini harus diterima lewat rekening khusus atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU.
Jumlah dana yang disumbangkan paling banyak Rp75 juta dari perseorangan dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
"Kami dengan tegas mengatakan jika Rp30 miliar yang dituduhkan oleh salah satu media dan sejumlah pihak itu tidak benar. Jika mereka memang ngotot dengan (tudingan) itu, ya buktikan saja. Kami siap loh diaudit," ujar Amalia saat ditemui di Markas Teman Ahok, Ahad (19/6).