Hal itu terungkap dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015-2019 dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Kementerian Kesehatan 2014 dan 2015. Dalam dokumen itu dipaparkan nilai anggaran yang terserap pada 2014 mencapai Rp1,46 triliun dari total Rp1,77 triliun, sedangkan periode 2015 mencapai Rp1,74 triliun.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana Rp2,82 triliun untuk ketersediaan obat dan vaksin pada 2016.
Tak hanya itu, indikator kinerja berupa persentase penyediaan obat dan vaksin sepanjang 2010-2015 pun melebih target. Pada 2015, misalnya, realisasi mencapai 79,38 persen dari 77 persen. Sedangkan pada 2014, indikator kinerja bahkan mencapai 100,51 persen atau melebih dari 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah item obat dan vaksin yang dipantau adalah 144 item yang terdiri dari 135 item obat dan 9 item vaksin untuk imunisasi dasar,” demikian keterangan Kementerian Kesehatan yang dikutip Senin (27/6).
Terkait dengan distribusi, kementerian itu memaparkan, ketersediaan obat dan vaksin belum terbagi dengan merata antar puskesmas, antar kabupaten/kota, maupun antar provinsi. Hal itu, demikian lembaga tersebut, menunjukkan belum optimalnya manajemen logistik obat dan vaksin.