Pada November lalu, Dinas Perumahan membeli lahan yang diperuntukkan bagi rumah susun di Cengkareng dengan nilai Rp648 miliar.
Kepala Dinas KPKP Darjamuni mengungkapkan pihaknya mengetahui lahannya lepas saat memeriksa ke lapangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika itu BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba dikejar ke BPN karena semua dokumennya sama," kata Jaja.
Ika menjelaskan pemilik lahan mengajukan gugatan setelah Pemprov DKI mempertanyakan status lahan itu berdasarkan LHP 2015 dikeluarkan BPK RI. Dalam LHP tersebut terjadi kejanggalan karena lahan tersebut disebut milik Dinas KPKP tapi dibeli oleh Dinas Perumahan.
Seandainya hasil pengadilan memenangkan Pemprov DKI, Ika akan mendesak agar uang yang dibayarkan oleh Pemprov DKI kepada si pemilik lahan bisa dikembalikan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga adanya praktek mafia tanah di DKI Jakarta yang beroperasi belasan tahun dan berhasil melakukan banyak penipuan.
"Ada penipuan dan penghilangan surat yang menyatakan (tanah) itu disewa dan bukan punya DKI," kata Basuki alias Ahok.
Ahok meminta BPK menelusuri transaksi uang. Ahok menduga skandal ini melibatkan pegawai pemerintah dan melibatkan peran notaris. Menurut Ahok ada bukti berupa catatan biaya sewa notaris senilai Rp 5-6 miliar.