Juru bicara KY Farid Wajdi menyatakan bahwa sikap meminta THR pada pengusaha ini adalah perbuatan yang sangat tercela dan dapat merendahkan profesi hakim.
"Jika memang benar ada permintaan itu sangat merendahkan profesi hakim dan integritas peradilan," ujar Farid melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyarankan pada Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan pada jajaran di pengadilan sebelum bertambah buruk. Jika tidak, Farid menegaskan, KY akan turun langsung untuk mengawasi.
Dia meminta agar para hakim maupun aparat pengadilan lainnya menahan diri dari semua bentuk perilaku yang mencederai citra peradilan. Farid khawatir adanya pembiaran pada sejumlah kasus di lembaga peradilan belakangan ini menjadi permakluman aparat pengadilan lainnya.
Dikutip dari detik.com, beredar surat dengan kop resmi PN Tembilahan yang ditujukan kepada perusahaan untuk dimintai sumbangan THR Idul Fitri 1437 H. Dalam surat itu tertulis permintaan bantuan pada pengusaha untuk dibagikan pada pegawai di PN Tembilahan.
Surat ini diteken dan disetempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Surat yang ditujukan ke pengusaha ini sebanyak dua lembar. Pada lembaran kedua tercantum daftar nama hakim dan pegawai pengadilan PN Tembilahan termasuk Ketua PN Erstanto.