Putu melapor LHKPN pada 1 Maret 2013. Saat Putu menjadi Calon Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.
Berdasarkan data LHKPN, harta tidak bergerak Putu mencapai Rp11,7 miliar. Harta itu berasal dari puluhan ribu meter persegi tanah yang ada di beberapa lokasi di Bali, yaitu di Klungkung, Gianyar, Buleleng, Tabanan, dan Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu juga diketahui memiliki logam mulia senilai Rp6 juta, benda bergerak lainnya senilai Rp8,2 juta, surat berharga sebesar Rp427,5 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp68,5 juta.
Dalam keterangan LHKPN disebutkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam situs KPK itu adalah ikhtisar dari dokumen yang diumumkan pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Selain itu, informasi itu tak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.