Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat yang tertangkap tadi malam, menjadi anggota dewan keempat yang telah ditangkap KPK dalam kurun waktu dua tahun.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menduga kasus Putu berkaitan dengan fungsi penganggaran atau perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Grup Lippo Diduga Terlibat Suap Dua Perkara |
Akan tetapi, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, Putu kini sudah tidak lagi menempati posisi tersebut. "Dia di komisi III, tidak di Banggar," ucapnya.
Adriansyah yang sudah dipecat PDI Perjuangan ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Gratifikasi itu diberikan setelah Adriansyah melancarkan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pada Oktober 2015, Anggota Komisi VII Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari penangkapan lima orang. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan Sing$ 177.700.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Dewie Yasin Limpo. Dia terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Damayanti mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Utama Abdul Khoir. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
Sementara anggota dewan yang ditangkap KPK setelah pengembangan kasus adalah Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella. Patrice terjerat kasus bantuan sosial di Sumatra Utara.
Terkait kasus Damayanti, KPK juga telah menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. (asa)