Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan RUU ini memang sengaja dicanangkan karena Badan POM tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Badan POM yang bertugas sebagai pengawas, justru hanya berdasarkan pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Dede, kelalaian ini ada dalam Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang mewadahi Badan POM. Dia menegaskan kementerian itu disinyalir tidak memberikan kebebasan pada Badan POM untuk melakukan pengawasan selain di pasar komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan vaksin, Dede menegaskan, vaksin impor yang masuk ke Indonesia masuk dalam kewenangan Kementerian Kesehatan. Dia menegaskan jika pemerintah tidak meminta Badan POM mengawasi vaksin impor, maka lembaga itu hanya bertugas mengeluarkan surat ijin edar.
Seperti dijelaskan oleh Dede, pemerintah membeli vaksin impor dari importir untuk kemudian masuk dalam Ekatalog. Keberadaan vaksin impor yang sudah masuk rumah sakit pun tidak dapat diawasi oleh Badan POM.
Lihat juga:YPKKI: Vaksin Pemerintah Juga Dipalsukan |