BUMN itu menyatakan pihaknya memiliki standar ketat dalam proses produksi vaksin. Sedangkan untuk sektor swasta, vaksin dikirim langsung ke gudang distributor resmi.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan dugaan pemalsuan vaksin dilakukan pada vaksin impor. Sedangkan vaksin pemerintah, hanya dilakukan pengoplosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMN itu menggandeng empat distributor resmi yakni PT Rajawali Nusindo, PT Indofarma Global Medika, PT Sagi Capri dan PT Merapi. Kriteria pemilihan distributor pun adalah memenuhi aspek administrasi, teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, dan memahami sistem penyimpanan vaksin.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan vaksin palsu tidak hanya terdapat pada vaksin impor, karena pernah menemukan vaksin milik pemerintah yang diduga dipalsu pada 2014.
"Vaksin ini di kemasannya tertulis kadaluwarsa bulan November tahun 2014 sedangkan isi vaksin kadaluwarsa bulan Maret tahun 2014, ini kan bentuk pemalsuan," ujarnya pada pekan ini. (asa)