"Silakan dipergunakan untuk angkutan mudik tapi dirawat ibarat kendaraan sendiri," kata Rohidin di Bengkulu, Kamis (30/6) seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau para PNS yang menggunakan kendaraan dinas agar merawat kendaraan tersebut dengan baik. Setiap kerusakan yang terjadi saat pemakaian menurutnya harus jadi tanggungjawab pengguna.
Cuti bersama yang ditetapkan yakni tanggal 4, 5 Juli serta tanggal 8 Juli 2016. Diharapkan para PNS bisa kembali masuk pada tanggal 11 Juli 2016.
Imbauan untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas merupakan kepentingan pribadi, sementara mobil dinas sedianya untuk kepentingan dinas.
Soal penggunaan kendaraan dinas oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-Kendaraan Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (sur/antara)