Menurut Hatta, seluruh putusan yang ditetapkan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht merupakan milik publik, sehingga masyarakat dapat dengan leluasa melihat bahkan memastikan kembali keautentikan dari putusan tersebut.
"Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan MA, jika sudah in kracht itu (seluruhnya) milik publik. Silakan kalau ada yang ingin eksaminasi. Tidak ada yang larang. Kami buka lebar," ujar Hatta di kantor MA, Jakarta, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Putusan) kalau belum in kracht tidak bisa diekseminasi karena takut mengganggu independensi hakim saat memutus di pengadilan," kata Hatta.
"Banyak universitas yang bahkan telah mengirimkan buku hasil kajian eksaminasinya," kata Hatta.
Tanggapan ini dilontarkan Hatta terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang sepakat membentuk tim panel putusan MA bersama pengurus Asosiasi Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) beberapa waktu lalu.
Tim panel ini diharapkan dapat mengkaji dan menelaah putusan-putusan MA, dan memberi rekomendasi hasil telaahan tersebut guna meningkatkan kualitas putusan pengadilan dan mendorong percepatan reformasi dalam sektor penegakan hukum.