Menurut Pigai, polisi sangat lambat melakukan reformasi eksternal, khususnya ketika bersinggungan dengan masyarakat. Lambatnya reformasi eksternal terlihat di lingkungan reserse dan kriminal polisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Anggota reskrim polisi menjadi aktor yang sering diadukan masyarakat karena menggunakan pendekatan kekerasan yang terkadang menimbulkan kematian. "Polri harus membenahi reskrim karena kinerjanya sangat buruk dalam memberikan pelayanan hak masyarakat di proses penegakan hukum. Reskrim merupakan tempat tumpuan masyarakat Indonesia," kata Pigai kepada CNNIndonesia.com, Jakarta (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebagai aparat penegak hukum yang berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, ternyata sebagai pihak yang sering merenggut hak memperoleh keadilan masyarakat.
"Dari tahun 2012 sampai 2015, polisi paling sering diadukan terkait dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, kemudian disusul pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup," kata Natalius.
Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2015 terdapat 608 aduan masyarakat kepada polisi karena melanggar hak memperoleh keadilan. Aduan tersebut meningkat dari tahun 2014 sebesar 596 aduan, 2013 sebanyak 447 aduan, dan pada 2012 sebesar 369 aduan.
"Polisi tidak mengalami perubahan yang baik di bidang penegakan hukum, fair trial system. Kapolri baru harus memperbaiki ini,"katanya.
Atas laporan masih ada kekerasan penyidik kepada tersangka saat melakukan pemeriksaan di Polsek dan Polres, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, tuduhan kekerasan tersebut harus bisa dibuktikan. Jika terbukti, dia memastikan tindakan itu melanggar hukum.
“Asal dibuktikan saja ada sebuah tindak kekerasan, melalui sebuah proses hukum. Sama dengan perkara pidana lainnya. Jadi kalau kekerasan itu berdampak pada terganggunya hak orang lain, jadikan perkara hukum saja. Biar diproses secara hukum,” ujar Boy.
Menurut Boy, proses hukum terhadap personel Polri sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun Boy tidak berkomentar ketika ditanya mengenai jaminan tidak ada kompromi sesama anggota Polri atas dugaan pelanggaran atau kekerasan yang dilakukan personel. (rel/rdk)