"Itu dua hal berbeda. Jangan-jangan aksi itu dijadikan barter untuk mempercepat revisi," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/7).
Hidayat menuturkan, kepolisian perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi teror. Apalagi, menurutnya, kepolisian menduga adanya hubungan antara pelaku bom bunuh diri di Solo dengan kelompok pelaku teror di Jakarta, Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, revisi UU Antiterorisme masih dibahas panitia khusus parlemen. Sejumlah poin pada draf revisi yang diajukan pemerintah masih mendapat penolakan dari parlemen.
"Karena semua orang yang kemudian ditangkap, dicabut kemerdekaannya, harus melalui prosedur hukum. Dia harus tahu alasan penangkapannya," ujar Roichatul awal Juni lalu.
Dalam beleid tersebut mengatur penyidik atau penuntut dapat mencegah terduga teroris dengan dibawa atau ditempatkan dalam wilayah tertentu selama enam bulan.
Selain persoalan itu, Komnas HAM mengusulkan agar ada badan pengawas dalam mengawasi kinerja penanganan tindak pidana terorisme. Meski, kata dia, lembaga ini tidak harus berbentuk badan baru.
"Jadi jangan melakukan pelanggaran HAM. Kalau audit keuangan berarti soal penggunaan keuangan dari mana dapatnya, ke mana digunakan. Jadi awasi keduanya," kata Syafii. (abm)