Untuk mengatasi fenomena pendatang baru itu, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan menggelar melakukan Operasi Yustisi. Tujuannya untuk memulangkan kembali para pendatang baru ke kampung mereka masing-masing.
Pemprov DKI punya dasar hukum melakukan Operasi Yustisi. Tetapi, menurut Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Operasi Yustisi pada dasarnya melanggar hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Pasal 28E UUD 45 menjamin hak warga negara untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal di wilayah negara. Hak itu juga dijamin dalam Undang Undang HAM No. 39 Tahun 1999. Jadi jelas Operasi Yustisi bertentangan dengan konstitusi,” ujar Alghiffari kepada CNN Indonesia, Senin (11/7) siang.
Ratusan ribu pendatang baru diperkirakan akan menyerbu Jakarta seiring dengan arus balik lebaran. Sementara itu, hingga Minggu (10/7) malam lalu, Polda Metro Jaya mendata sebanyak 75.806 orang pemudik kembali ke Jakarta dan wilayah sekitarnya dengan menggunakan transportasi udara dan darat.
"Pemudik yang kembali melalui terminal bus mencapai 31.535 orang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin (11/7).
Lihat juga:Program Dana Desa Solusi Tangkal Urbanisasi |
Kepolisian juga mencatat 30.433 orang masuk ke Jakarta melalui enam stasiun kereta api kedatangan dari luar kota.
Sementara pemudik yang kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma mencapai 13.838 orang.