“Dia kabur dengan menggunakan motor pegawai. Ada tindakan kepada petugasnya," ujar Yasonna kepada wartawan, Selasa, (12/7).
Messi diketahui kabur pada Kamis, 30 Juni, saat menjalani tahanan luar di lingkungan lapas di Nusakambangan. Menurut Yasonna, Messi bukanlah narapidana hukuman mati, sehingga tidak dipenjara di blok khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggunakan motor petugas, Messi mengenakan pakaian seragam petugas lapas atau disebut Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).
Nusakambangan merupakan pulau terluar yang tercatat sebagai milik Kementerian Hukum dan HAM. Satu-satunya pelabuhan menuju pulau berisi enam Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu adalah Pelabuhan Wijayapura di Cilacap, menuju Dermaga Sodong, yang merupakan pintu utama masuk ke area LP.
Mulai dari gerbang depan, ada lima pintu penjagaan sebelum bisa melihat deretan gedung-gedung penjara di Nusakambangan. Selain LP Besi, tempat Messi kabur, penjara lainnya yaitu LP Klas IIA Narkotika, LP Kembangkuning, LP Batu, LP Permisan, dan LP Pasir Putih.
Berdasarkan informasi, penjagaan pada setiap pintu tersebut tidak maksimal lantaran kekurangan personel penjaga. Para petugas selalu merangkap penjagaan.
“Pengamanan mulai dari pintu masuk dari kapal-kapal hingga ke kamar di tiap lapas,” kata Yasonna.
Messi merupakan napi yang dihukum 12 tahun karena kasus narkoba. Messi pergi dengan menggunakan motor petugas pada Kamis (30/6) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB dan baru diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat Saman tidak kunjung kembali ke dalam Lapas dan motor tersebut dikabarkan ditemukan di wilayah Lengkong, Kampung Laut.