Indonesia Ajak Negara Sengketa LCS Tunduk Hukum Internasional
ANTARA | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 02:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi peta Laut China Selatan. (REUTERS/U.S. Navy).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia meminta semua pihak menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dalam menyikapi hasil putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) terkait sengketa Laut China Selatan (LCS).
Sikap Pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa (12/7), setelah Tribunal Arbitrase PBB di Den Haag mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus Filipina-China di Laut China Selatan.
"Pemerintah Indonesia sekali lagi menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan terkait sengketa LCS,” bunyi pernyataan resmi Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga mendorong agar semua pihak tetap berupaya memelihara suasana kondusif di kawasan Asia Tenggara, khususnya dengan menghindari aktivitas militer yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian.
Selain itu, Indonesia juga mengajak semua pihak, khususnya yang terlibat dalam sengketa LCS, seperti China, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, untuk menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Selanjutnya, Indonesia juga menyerukan agar semua pihak terus melanjutkan komitmen bersama untuk menegakkan perdamaian, serta menunjukkan persahabatan dan kerja sama, sebagaimana telah diupayakan dan dibina dengan baik selama ini.
"Untuk itu semua pihak di Laut China Selatan diminta agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama," kata pernyataan Kemlu RI.
Indonesia akan terus mendorong terciptanya zona damai, bebas dan netral di kawasan Asia Tenggara dalam rangka memperkokoh komunitas politik dan keamanan ASEAN.
Selain itu, Indonesia mendorong semua negara pengklaim (claimant states) untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di LCS sesuai dengan hukum internasional.
Sementara itu, China yang mengklaim kepemilikan hampir seluruh wilayah perairan di LCS menyatakan tidak mengakui hasil Tribunal Arbitrase PBB dan menolak ikut ambil bagian.(bir)