“Ada dua orang (di antara 69) yang merupakan pelaku pengerahan massa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (13/7).
Penangkapan dilakukan Selasa kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Timika, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka diduga menyebarkan selebaran untuk provokasi, untuk melakukan demo sebagai upaya memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Martinus.
Demonstrasi itu, ujar Martinus, dilakukan dalam rangka menggalang suara bagi Gerakan Pembebasan Papua atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk bergabung dengan Melanesia Spearhead Group (MSG).
"Strategi yang dilakukan adalah ingin menggabungkan diri dulu dalam MSG, kemudian nanti mereka dapat hak suara di situ," kata Martinus.
Bila sudah punya hak suara di MSG sebagai anggota, ujar Martinus, akan ada klausul untuk memisahkan diri dari Indonesia.
“Sehingga perlu kita (Indonesia) lakukan upaya-upaya untuk menghentikan. Sebagai negara hukum dan berdaulat, kita perlu melakukan penegakan hukum,” kata Martinus.
Untuk menghadang Gerakan Pembebasan Papua, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rangkaian lawatan ke negara-negara Pasifik Selatan sembari memberikan bantuan kemanusiaan untuk Fiji yang ditimpa bencana topan.