KSPI Akan Ajukan Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Riva Dessthania | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 19:48 WIB
Undang-Undang Pengampunan Pajak dinilai mencederai keadilan dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang persamaan kedudukan di mata hukum.
Presiden Joko Widodo usai meluncurkan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat, (1/7). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak atau (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konsitusi sekitar akhir Juli mendatang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dengan berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak berarti pemerintah telah membeda-bedakan kedudukan masyarakat di mata hukum.

Kelas-kelas tertentu mendapat pengampunan dan bebas dari kewajiban membayar pajak. Karena itu, tax amnesty dinilai mencederai keadilan dan melanggar Undang-Undang 1945 pasal 27 tentang persamaan kedudukan di mata hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tax amnesty ini melanggar undang-undang dan mencederai keadilan. Membuat para pengemplang pajak yang merupakan para pejabat terbebas untuk tidak bayar pajak. Harusnya kita (rakyat biasa) juga bebas (pajak) dong," kata Said di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Kamis (13/7).
Tax amnesty juga membedakan perlakuan antara kaum berada dan kaum biasa. Hal itu, menurut Said, mengindikasikan telah terjadi pelecehan terhadap hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Sementara, pemberlakuan pengampunan pajak belum tentu dapat mengundang investasi dan dana asing masuk ke Indonesia. 

Said menyatakan, yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki sistem pendataan pajak. Misalnya, kata dia, pemerintah harus menjamin bahwa dana yang masuk dalam pembayaran pajak bisa terjamin keabsahannya.

Pemerintah seharusnya juga tidak menutup akses informasi publik terkait data-data para pembayar pajak. Tujuannya agar masyarakat tahu siapa yang sudah atau belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Harus ada jaminan dari pemerintah mengenai dana yang masuk dalam sistem perpajakan. Dalam UU Perpajakan sekarang, dana pembayaran pajak malah tidak bisa dibuka oleh publik. Ini kan melanggar UU Informasi Publik," kata Said.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mira Sumirat meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif mengenai kebijakan tax amnesty ini. Sosialisasi diperlukan agar kebijakan tax amnesty tidak disalahgunakan oleh pejabat sebagai alasan untuk melakukan praktik korupsi.

Mira juga menuntut pemerintah agar mempublikasikan identitas para pengemplang pajak. "Para pengemplamg itu harus dipasang fotonya dan dipojokkan. Jangan seenaknya sendiri. Kan tidak adil bagi kami sebagai rakyat kecil yang bayar pajak," imbuh Mira. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER