"Saya mau ke Bareskrim ini. Untuk cek, untuk memberi keterangan soal gratifikasi itu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/7) pagi.
Gratifikasi yang dimaksud Ahok adalah terkait uang yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ketika proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, November 2015 lalu. Saat itu, Dinas Perumahan mendapatkan uang Rp9,6 miliar dari pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada perumahan terima duit, tuh, yang saya paksa mereka lapor ke KPK. Nah ternyata polisi tertarik untuk tahu hubungannya ke mana," jelas Ahok.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.