“Dalam pelaksanaan MOS bisa saja tidak terjadi apa-apa, pasca MOS itu lebih dominan, seperti ada panitia pelantikan anggota baru ekstrakurikuler. Ini celah yang memungkinkan ajang balas dendam para senior,” kata Sopan kepada CNNIndonesia.com.
Sopan menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi karena seluruh proses pelantikan untuk kegiatan ekskul diserahkan sepenuhnya kepada siswa. Untuk itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru dianggap Sopan sebagai salah satu solusi konkret mengatasi kekerasan di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, aktivitas ekskul di luar sekolah tidak lagi diperbolehkan setelah terbit Permendikbud tersebut. “Semua harus di lingkungan sekolah, panitia harus ada orang tua dan guru, bukan hanya dari OSIS seperti selama ini,” katanya.
Permendikbud tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2016 yang terdiri dari 12 pasal. Pasal 11 Permendikbud itu menjelaskan, Permenndikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang MOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud 18/2016 tersebut juga terdiri dari tiga lampiran yaitu silabus PLS; contoh formulir PLS bagi siswa baru; dan ketiga, contoh kegiatan serta atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS.
Atribut yang dilarang diperintahkan kepada siswa baru terdiri dari enam poin yaitu larangan penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaos kaki berwarna warni tidak simetris; aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar; papan nama berbentu rumit dan menyulitkan atau berisi konten yang tidak bermanfaat; atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas terlarang lainnya dalam PLS yaitu memberikan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman fisik atau mengarah pada tindak kekerasan; dan memberi tugas tak masuk akal seperti berbicara dengan hewan, tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi.
“Hal itu dianggap biasa selama ini oleh sekolah. Tapi sekarang, segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan adalah cara lama yang tidak boleh lagi dilakukan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad. (rdk)