Dalam peraturan tersebut terdapat informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Salah satunya adalah informasi data pemilih yang dianggap penting dan rahasia.
Menurut Ketua KIP Gede Narayana, uji publik dilakukan karena KIP menerima aduan dari publik yang menyatakan bahwa seharusnya informasi data pemilih tersebut bisa diakses agar dapat diperiksa bersama keakuratannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain data pemilih, KIP juga akan melakukan uji publik terhadap proses tata cara pendaftaran pencalonan.
Saat ini, KIP sedang dalam tahap perencanaan untuk melakukan uji publik.
Sementara itu, Djarot mendukung keberadaan KIP yang bertugas menyaring informasi publik yang dapat diakses publik.
"Salah satunya memfilter dan memediasi kalau ada gugatan mengenai informasi publik, sengketa informasi publik," katanya.
Djarot menilai transparansi harus dilakukan karena masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi publik terutama masalah transparansi yang ada di Jakarta. Kendati demikian, ia meminta, agar keterbukaan tersebut jangan dimaknai secara negatif.
"Dalam arti disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ini,” terang Djarot.
Djarot meminta KIP untuk menyampaikan apa adanya kepada publik dan memberi informasi yang dibutuhkan warga. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membuka hasil rapatnya yang diunggah ke youtube, dan Jakarta Smart City. (bir)