Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. "Tidak lama lagi (eksekusi). Kami sedang berkoordinasi," ujar Prasetyo di Gedung Kemenpolhukam Jakarta, Jumat (15/7)
Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, belum dipastikan berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi karena masih banyak yang mengajukan upaya hukum banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jane dikabarkan tidak termasuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada pelaksanaan hukuman mati tahap 3 setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi. Sementara itu Sergei lolos dari eksekusi tahap dua setelah mengajukan gugatan atas grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, saat ditanya mengenai wacana hukuman mati terhadap koruptor, ia mengatakan jika hal tersebut tergantung keputusan dari pengadilan. Dirinya tidak menutup kemungkinan jika nanti ada koruptor yang menjadi terpidana mati maka eksekusi akan dilaksanan. (rdk)