Yuddy mengaku mendukung penuh langkah Anies yang meminta peran orang tua mendukung pendidikan anak. "Diizinkan kok. Namun izin terlambat lho bukan izin tidak masuk kerja", kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat (15/7).
Yuddy menuturkan, teknis durasi waktu izin keterlambatan diserahkan penuh kepada kepala daerah yang lebih mengetahui aktivitas kedinasan di daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Edaran itu menyebutkan, “Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang positif dan menyenangkan, Kemdibud memandang perlu diadakan kampanye hari pertama sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anak.”
Dua poin lainnya yaitu berharap kepala daerah menyampaikan pesan kepada instansi swasta agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesuah mengantar anak sekolah pada hari pertama dan menggunakan berbagai kanal komunikasi daerah untuk menyebarkan pesan hari pertama sekolah kepada publik secara luas.
Mengutip Surat Edaran tersebut, Anies menyebut hari pertama sekolah menjadi kesempatan membentuk interaksi antara orangtua dengan guru sekolah sehingga bisa mengawa pendidikan anak selama satu tahun ke depan. “Kampanye ini juga disebut bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” kata Anies.
Imbauan mengenai hari pertama sekolah tersebut juga bersamaan dengan kebijakan Kemdikbud melarang secara resmi keterlibatan siswa senior dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sebagai nama baru dari Masa Orientasi Siswa (MOS). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS bagi Siswa Baru. (rdk)