Antar Anak Sekolah, PNS Di Yogya DIberikan Toleransi Telat

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 07:20 WIB
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan toleransi keterlambatan waktu masuk kerja kepada PNS yang mengantarkan anak mereka masuk sekolah pada hari ini.
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan toleransi waktu keterlambatan kepada PNS yang mengantarkan anak mereka masuk sekolah. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan toleransi keterlambatan untuk waktu masuk kerja kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mengantarkan anak mereka bersekolah pada hari pertama sekolah pada hari ini.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan PNS di Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengantar anak di hari pertama masuk sekolah mendapatkan toleransi keterlambatan untuk masuk kerja. Pihaknya berharap, toleransi yang diberikan dapat dimanfaatkaan sebaik-baiknya.

"Supaya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bukan sebagai ajang untuk melegitimasi keterlambatan. Pasti terlambat itu, tapi dalam batas tertentu. Kita beri toleransi sampai jam 9 pagi," kata Haryadi, seperti ditulis Detik.com, Senin (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PNS hanya diberikan toleransi keterlambatan untuk mengantar anak masuk sekolah. Jam kerja PNS sendiri tetap berjalan seperti waktu normal atau tidak ada pengurangan.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta istri Netty Heryawan dijadwalkan mengantarkan salah seorang anaknya, yakni Sofhi, pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2016 di SMA Negeri 3 Kota Bandung, Senin.

Kepala Bagian Humas, Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Ade Sukalsah menyatakan gubernur yang dikenal dengan nama Aher itu akan mengantar putrinya untuk masuk hari pertama di SMA 3 Bandung.

Seperti dilansir Antara, Ade menyatakan usai mengantar putrinya, gubernur akan memimpin Apel Besar Pencanangan Jabar Menolak Kekerasan di Halaman Gedung Sate Bandung.

Sebelumnya Aher dalam siaran persnya menegaskan sebagai kepala daerah dan orang tua dirinya mendukung anjuran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah tertanggal 11 Juli 2016.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER