Langkah itu diambil Menteri Susi karena tak ingin ada kesan seolah Indonesia memiliki celah bagi para pelaku pencurian ikan secara ilegal. "Saya berharap upaya kasasi ini bisa kami menangkan," ujar Susi kepada wartawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18/7).
Mereka diduga tengah melakukan pencurian ikan karena tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Indonesia. Namun, dalam surat petikan putusan yang dikeluarkan oleh PN Tanjung Pinang, nakhoda kapal bernama Shoo Chiau Huat dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT