Dalam larangannya, Tito Karnavian beralasan hal itu bertujuan mencegah terulangnya tindak kekerasan dari masyarakat kepada fasilitas atau rumah sakit yang terlibat kasus vaksin palsu.
Masyarakat, menurut Tulus, berhak tahu identitas dokter, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan yang membeli, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran vaksin palsu. "Jika tidak diumumkan, bagaimana mereka mengetahui ada keluarga mereka yang menjadi korban vaksin palsu?" imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak harus belajar dari kejadian sebelumnya agar tidak terulang. Bukan malah melarang pengungkapan nama-nama faskes yang terlibat. Larangan Kapolri justru bisa semakin memicu kemarahan masyarakat," kata Tulus.
Lihat juga:BIN Dianggap Kecolongan Soal Vaksin Palsu |
Namun Agung menargetkan bisa menyelesaikan sejumlah berkas perkara pada pekan ini. "Kami akan segera tuntaskan, beberapa berkas perkara sudah bisa diselesaikan minggu ini," kata Agung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (18/7).
Meski menargetkan sejumlah kasus vaksin palsu selesai pada pekan ini, Agung belum mau mengungkap peran sejumlah dokter yang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Detil tentang itu adalah detil pembuktian. Kita tunggu sampai selesai penyidikan," katanya.
Penyidik pun telah mendengarkan keterangan dari ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, serta ahli dari perwakilan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seluruh hasil keterangan ahli dan perwakilan Kemkes dan BPOM itu akan digunakan dalam penyelesaian kasus vaksin palsu.
Hingga hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka vaksin palsu. Mereka terdiri atas enam produsen alias pembuat vaksin palsu, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pencetak label atau kemasan, dua bidan, dan tiga dokter. (wis)