Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah Pemprov Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ketiga 21 Juni lalu.
Surat peringatan ketiga tersebut sebenarnya berlaku hingga 15 hari sejak diterbitkan, yang seharusnya berakhir pada 6 Juli lalu. Namun, tertunda karena libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahan tersebut akan diberi waktu selama 60 hari untuk mengangkat semua aset dan peralatan yang berada di TPST Bantargebang, seperti pabrik dan alat berat.
Setelah diambilalih, TPST Bantargebang akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi dan kepala polres setempat.
Isnawa mengatakan dinas kebersihan sudah sudah menyiapkan 15 alat berat.
Langkah selanjutnya, Pemprov DKI akan merekrut pekerja eks-GTJ untuk menjadi Petugas Harian Lepas (PHL) sebanyak 315.
Dinas Kebersihan juga segera melakukan pendataan pemulung untuk menjadi penerima BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Pokoknya warga di sana kami kasih timbal balik yang paling masuk akal," tutur Isnawa.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen.
Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.
Ahok menduga perusahaan tersebut melakukan praktik bisnis yang tak lazim sehingga diperlukan audit tentang aliran dananya. (rel)