Menurut Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, eksekusi aset Supersemar memang baru dapat dilakukan jika biaya untuk kegiatan tersebut sudah diberikan Kejaksaan Agung kepada eksekutor. Namun, rincian biaya disebut tak perlu disampaikan secara formal oleh pihak pengadilan kepada lembaga adhyaksa.
"Sebetulnya untuk biaya sudah ada di papan pengumuman PN. (Kejaksaan) tinggal setor saja sesuai dengan yang di pengumuman. Formilnya PN tidak pernah minta," kata Made saat dihubungi, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenang perkara juga harus membayar biaya pengosongan sebesar Rp7,5 juta kepada eksekutor jika lelang sudah dilakukan nantinya.
Kejagung mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, terdapat 2 bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita.
Untuk mengeksekusi seluruh aset Supersemar, biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai angka Rp2,5 miliar. (pit)