La Nyalla Yakin Menang di Peradilan Melawan Kejaksaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 19:41 WIB
Kuasa hukum La Nyalla optimistis kemenangan dapat diraih walau peradilan kasus kliennya harus dipindah dari Surabaya ke ibu kota.
Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana Hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bachmid (kiri) dan Aristo Pangaribuan (kanan), usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejagung, Rabu (1/6). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, yakin bakal memenangkan peradilan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim melawan Kejaksaan Tinggi Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta beberapa pekan ke depan.

Menurut kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, kemenangan dapat diraih walau peradilan kasus kliennya harus dipindah dari Surabaya ke ibu kota. Aristo juga mengaku tidak mempermasalahkan pergantian lokasi sidang kasus La Nyalla.

"Ya kita ikuti saja, penetapan itu kan dasarnya keamanan katanya, ya sudah. Keadilan dimanapun bisa menang mudah-mudahan,"ujar Aristo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peradilan perkara La Nyalla di ibu kota sesuai dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa tersebut telah dikeluarkan sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

Persidangan kasus ketua umum nonaktif PSSI itu akan diselenggarakan di Jakarta karena penegak hukum khawatir, adanya potensi tekanan berlebih terhadap jaksa atau hakim jika sidang digelar di Surabaya.

"Dalam sistem (hukum) kita, ya Pak Nyalla hanya bisa mengikuti ketetapan itu saja,"ujarnya.

Peradilan kasus La Nyalla diprediksi akan dimulai bulan depan. Sebabnya, pelimpahan tahap dua kasusnya baru akan dilakukan pada awal Agustus oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tahap dua (pelimpahan tanggung jawab berkas dan tersangka) direncanakan awal Agustus. Kasus itu sudah P21 sejak Jumat lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto, Kemarin (18/7). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER