Penahanan kelima tersangka kasus korupsi di Sudin Tata Air Jakarta Barat diumumkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah. Menurutnya, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri jika tak dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka disebut turut berpartisipasi dalam korupsi dana swakelola proyek penanganan banjir di Jakarta Barat tiga tahun lalu. Mereka diduga merugikan negara Rp41,4 miliar atas perbuatannya.
"Perencanaan pekerjaan itu berdasarkan usulan yang masuk dari masyarakat, Lurah, Camat, Wali Kota, Ormas," katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga sempat menahan Monang Ritonga selaku bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp3 miliar.
(obs)