Analis senior Christine Uriarte mengatakan kurangnya keterbukaan tentang pengendali utama atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) dapat menjadi celah untuk melakukan korupsi dan pencucian uang. Pengendali utama perusahaan adalah individu yang menikmati penghasilan dari dividen, bunga atau royalti dari aktivitas bisnis, namun namanya biasanya tak terdapat dalam struktur perusahaan.
Uriarte menyatakan transparansi pengendali utama diperlukan karena lingkup korporasi yang besar sehingga menarik investasi. Menurutnya, data yang jelas dari perusahaan kian diperlukan untuk menjaga kredibilitas korporasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia sendiri sebenarnya menandatangi perjanjian internasional terkait dengan soal transparansi pengendali utama. Namun, sambungnya, Indonesia tak memiliki sistem yang mewajibkan data soal pengendali utama dari seluruh perusahaan. Dalam diskusi tersebut, Uriarte tak menyebutkan detil nama perusahaan yang dimaksud.
Kepala Subdirektorat pada Ditjen AHU Kemkumham Hendra Gurning sebelumnya mengatakan ada dua poin yang disiapkan terkait pengungkapan BO yaitu mekanisme siapa penerima manfaat dan memastikan informasi tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan dan lembaga hukum. Dua poin tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi the Financial Action Task Force (FATF) Nomor 23 tentang Beneficial Ownership. (asa)