Hal itu dipaparkan pengacara Asep Ruhiat, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto.
Asep menyatakan Andri saat itu mengklaim bisa mengatur komposisi hakim saat dirinya meminta bantuan mantan pegawai MA tersebut. Bahkan, kata Asep, Andri mematok uang Rp 100 juta sebagai imbalan, bagi pihak berperkara untuk menghindari hakim-hakim tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan BAP, perkara yang diminta Asep agar hakimnya dimanipulasi adalah perkara korupsi dengan terdakwa H. Zakri. Di tingkat kasasi, hakim Artidjo Alkostar memutus pidana terhadap Zakri selama delapan tahun penjara.
Sebelumnya Andri Tristianto didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi. Tak hanya itu, mantan pegawai MA itu juga diduga menerima uang lainnya.
Dalam dakwaannya, Asep memberitahukan Andri pada Oktober lalu, bahwa dirinya sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi dan PK. Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mal kawasan Tangerang.