Selain unjuk rasa, mereka juga mengajukan uji materi Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke MK. Para buruh membawa bendera berlambang KSPI dan spanduk berisi sejumlah tuntutan.
"Pemerintah justru mengampuni pengusaha yang tidak bayar pajak, sementara buruh yang taat bayar pajak justru diupah lebih rendah," teriak salah seorang buruh di atas mobil komando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pengemplang pajak justru dilindungi, sementara yang taat justru dibiarkan. Ini tidak adil," katanya.
Jika ingin menjadikan negara lain sebagai pembanding, menurutnya, pemerintah tak bisa serta merta mencontoh penerapan pengampunan pajak yang dilakukan di India dan Italia.
Di India, kata dia, penerapan pengampunan pajak dilakukan berulang kali. Alih-alih mengampuni, ketentuan ini justru semakin melindungi para pengemplang pajak.
"Kami minta MK mencabut UU Tax Amnesty dengan meletakkan konstitusi dalam kerangka rasa keadilan. Bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Said menuturkan, ketentuan itu bertentangan dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi oleh negara.
Dia juga menyebut adanya denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana haram karena berasal dari denda repatriasi para pengemplang pajak yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri.
"Itu dana haram karena diambil dari kejahatan pajak," tuturnya.
Selain di gedung MK, ratusan buruh rencananya juga akan melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung dan Kedutaan Besar Korea Selatan.
Sekitar 400 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini. (rel)